Please log in.
Login

🇰🇷 Visa A-1 (Visa Diplomatik) Korea Selatan – Panduan Lengkap

goodlife Message
  • Views 1820

a-1-visa.png.jpg

✅ Apa itu Visa A-1?

Visa A-1 adalah visa diplomatik yang diberikan oleh pemerintah Korea Selatan kepada anggota misi diplomatik asing, pegawai konsulat, dan individu yang mendapatkan hak istimewa dan kekebalan diplomatik berdasarkan perjanjian atau praktik internasional.
Visa ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang menyertainya.

  • Masa tinggal maksimum: Selama masa tugas resmi

  • Jenis visa: A-1 (Diplomatik)


🎯 Siapa yang Berhak Mendapatkan Visa A-1?

  1. Anggota misi diplomatik asing yang diakui secara resmi oleh Korea Selatan

    • Duta besar, duta, penasihat, sekretaris, dll.

  2. Pegawai konsulat asing yang ditugaskan di Korea

    • Konsul jenderal, konsul, dll.

  3. Penerima hak diplomatik berdasarkan perjanjian atau kebiasaan internasional

    • Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal PBB

    • Kepala badan khusus PBB

    • Kepala negara, menteri, ketua parlemen, dan delegasi resmi yang menghadiri konferensi yang diselenggarakan oleh pemerintah Korea

  4. Anggota keluarga dari pihak-pihak di atas

    • Pasangan, anak-anak, dan orang tua yang tinggal serumah dengan diplomat


📝 Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa A-1

  • Formulir permohonan visa

  • Paspor yang masih berlaku

  • 1 foto ukuran paspor standar

  • Biaya visa

  • Surat penugasan atau surat pengantar dari Kementerian Luar Negeri negara pengirim

Jika mengajukan untuk keluarga yang menyertai:

  • Dokumen bukti hubungan keluarga (akta kelahiran, akta nikah, dll.)


⚠️ Jika Ingin Melakukan Aktivitas di Luar Status Visa (misalnya bekerja)

  • Paspor

  • Formulir aplikasi terpadu

  • Biaya: 120.000 KRW
     ※ Gratis untuk keluarga staf diplomatik AS di Korea sesuai asas resiprokal

  • Surat rekomendasi kerja dari Kementerian Luar Negeri Korea (wajib)

  • Dokumen tambahan sesuai jenis aktivitas


📌 Catatan Penting

  • Visa A-1 memberikan kekebalan dan hak istimewa diplomatik yang dilindungi oleh hukum internasional.

  • Anggota keluarga harus menyertakan dokumen resmi bukti hubungan.

  • Aktivitas di luar cakupan tugas diplomatik memerlukan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Korea.

  • 댓글이 없습니다.