Please log in.
Login

🇰🇷 Visa A-2 (Visa Dinas Resmi) – Panduan Resmi dari Pemerintah Korea Selatan

a-2-visa.png.jpg

✅ Apa itu Visa A-2?

Visa A-2 adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Korea Selatan kepada individu yang datang untuk melaksanakan tugas resmi atas nama pemerintah asing atau organisasi internasional, termasuk anggota keluarga yang ikut serta.

Berbeda dengan visa diplomatik A-1, visa A-2 diperuntukkan bagi staf administratif, teknis, dan pendukung, bukan diplomat utama.

  • Masa tinggal maksimal: Selama masa penugasan resmi

  • Jenis visa: A-2 (Dinas Resmi / Official Duty)


🎯 Siapa yang Berhak Mendapatkan Visa A-2?

  1. Orang yang ditugaskan secara resmi oleh pemerintah asing atau organisasi internasional

  2. Staf administratif, teknis, atau pekerja pendukung dari misi diplomatik asing yang disetujui oleh pemerintah Korea

  3. Staf administratif, teknis, atau pekerja dari kantor konsulat asing yang diakui oleh Korea

  4. Pegawai organisasi internasional yang berkantor pusat di Korea Selatan

  5. Staf dari kantor perwakilan pemerintah asing atau organisasi internasional di Korea yang menjalankan tugas resmi bersama pemerintah Korea

  6. Peserta konferensi atau acara yang diselenggarakan oleh pemerintah Korea atau organisasi internasional

  7. Anggota keluarga dari orang-orang yang disebutkan di atas

    • Pasangan, anak, atau orang tua yang tinggal dalam satu rumah tangga


📝 Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Visa A-2

  • Formulir permohonan visa yang lengkap

  • Paspor yang masih berlaku

  • 1 lembar foto ukuran paspor

  • Biaya visa

  • Surat penugasan resmi atau surat dari Kementerian Luar Negeri atau instansi terkait dari negara asal


⚠️ Jika Ingin Melakukan Aktivitas di Luar Tujuan Visa (misalnya bekerja)

  • Paspor

  • Formulir aplikasi terpadu

  • Biaya: 120.000 KRW
     ※ Gratis untuk keluarga staf diplomatik AS di Korea berdasarkan asas resiprokal

  • Surat rekomendasi kerja dari Kementerian Luar Negeri Korea (WAJIB)

  • Dokumen tambahan sesuai jenis kegiatan


📌 Catatan Penting

  • Visa A-2 hanya berlaku untuk tujuan dinas resmi, bukan untuk kunjungan pribadi atau pekerjaan umum.

  • Anggota keluarga harus menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan hubungan keluarga.

  • Kegiatan di luar status visa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri Korea.

  • 댓글이 없습니다.